Minyak Goreng Palsu Muncul Kembali, kenali Ciri-cirinya Sebelum Membeli

Rebalas Pedia - Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang hampir selalu tersedia di setiap dapur rumah tangga.

Namun, tingginya permintaan terhadap produk ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen—yakni melalui pemalsuan produk dengan kemasan menyerupai merek ternama.

Dilansir dari Kompas.com (Minggu, 16 Maret 2025), aparat kepolisian di Malang, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik pengoplosan minyak goreng bermerek premium.

Produk palsu tersebut dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk asli, namun kualitasnya jauh di bawah standar dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai modus pemalsuan, ciri-ciri minyak goreng palsu, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari produk ilegal tersebut.

Modus Pemalsuan Minyak Goreng Bermerek Kasus ini terungkap berkat kecurigaan seorang pedagang terhadap tampilan kemasan minyak goreng yang tidak lazim.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memasukkan minyak curah ke dalam jerigen berlabel merek Sunco, kemudian memasarkan produk tersebut sebagai minyak goreng premium.

Pasangan pelaku menjalankan praktik ilegal ini dari kediamannya di Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang.

Aksi mereka diketahui telah berlangsung sejak akhir Desember 2024, dengan keuntungan signifikan dari penjualan puluhan jerigen berisi minyak curah yang dikemas ulang secara ilegal.

Ciri-Ciri Minyak Goreng Palsu

Konsumen dapat mengenali produk palsu melalui sejumlah ciri fisik berikut:

Ukuran Kemasan: Jerigen palsu umumnya sedikit lebih kecil dibandingkan ukuran resmi.

Tutup Kemasan: Produk asli menggunakan tutup berwarna putih, sementara versi palsu menggunakan tutup kuning.

Berat Bersih: Minyak goreng asli Sunco memiliki berat sekitar 4,6 kg, sedangkan produk palsu hanya 4,4 kg.

Warna Minyak: Minyak asli berwarna kuning cerah, sedangkan minyak palsu cenderung lebih gelap.

Label dan Stiker: Label pada kemasan palsu berukuran lebih kecil dan mencantumkan logo halal versi lama, yang tidak sesuai dengan standar terbaru dari produsen resmi.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 11 karton minyak goreng palsu berlabel Sunco, 36 stiker merek minyak goreng, Uang tunai hampir Rp17 juta.

Pelaku diketahui menjual produk tersebut langsung ke toko-toko kecil dengan harga jauh di bawah pasaran.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Merek. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Imbauan kepada Konsumen Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk kemasan premium, khususnya minyak goreng. Berikut beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan:

Selalu periksa fisik kemasan, warna minyak, serta keaslian label dan logo halal. Waspadai produk yang dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga pasar. Belilah produk hanya dari toko atau minimarket terpercaya dengan rantai distribusi yang jelas.

Jangan mudah tergiur harga murah jika berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan keluarga Anda. Kewaspadaan konsumen adalah kunci utama dalam mencegah peredaran produk palsu di pasaran.

Komentar