Rebalas Pedia - Pemerintah tidak memasukkan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen dalam paket stimulus ekonomi untuk masyarakat yang berlaku selama Juni dan Juli 2025.
Dalam konferensi pers mengenai paket stimulus tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah hanya menetapkan lima kelompok kebijakan insentif, yakni: diskon tarif tol, diskon transportasi, peningkatan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).
Ketidakhadiran diskon tarif listrik dalam paket ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat wacana mengenai insentif ini sebelumnya telah beredar luas. Menurut Menteri Keuangan, keterlambatan dalam proses penganggaran menjadi alasan utama tidak direalisasikannya kebijakan tersebut.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi antar-menteri, dan dalam pembahasan pelaksanaan diskon tarif listrik ditemukan bahwa proses penganggarannya berjalan lebih lambat.
Oleh karena itu, dengan target pelaksanaan pada bulan Juni dan Juli, kami memutuskan bahwa insentif ini tidak dapat dijalankan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring dari Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Sebagai alternatif, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Sri Mulyani menjelaskan bahwa pada tahap awal, masih terdapat kendala dalam menentukan kelompok sasaran penerima BSU, mengingat bantuan serupa pernah diberikan pada masa pandemi Covid-19 dan saat itu penyalurannya belum sepenuhnya tepat sasaran.
Namun, saat ini data calon penerima telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dinyatakan layak digunakan. “Data penerima sudah terverifikasi, khususnya pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta, sehingga dengan kesiapan data dan kecepatan pelaksanaan, pemerintah memilih menyalurkan BSU,” jelasnya.
BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli), dengan total Rp600 ribu.
Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan serupa kepada sekitar 565 ribu guru honorer. Bantuan ini mencakup 188 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama. Masing-masing guru akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.
Sebelumnya, pemerintah sempat dikabarkan akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni–Juli 2025, dengan syarat yang berbeda dari kebijakan serupa yang berlaku di awal tahun.
Diskon tersebut rencananya menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan mulai 5 Juni 2025, dengan tujuan meringankan beban rumah tangga dan mendorong konsumsi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa stimulus ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua 2025.
“Momentum ini kami manfaatkan untuk menyusun berbagai program yang mampu meningkatkan konsumsi masyarakat,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara (24/5/2025).
Diskon tarif listrik tersebut awalnya direncanakan untuk diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere.

Komentar
Posting Komentar